Mantan Sekretaris Disdik Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Teks foto
VONIS : Dua terdakwa kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Ketapang, SG dan E, mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (30/5).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, Sugiarto (SG), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. Putusan pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun.

SG dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Ketapang tahun 2023. Selain penjara, hakim juga mengharuskan SG membayar denda sebanyak Rp200 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, sidang putusan kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Ketapang ini digelar pada Kamis (30/5). Selain membacakan putusan terhadap SG, hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa Ervita (E).

“Kedua terdakwa, SG dan E sudah divonis oleh majelis hakim. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis penjara. SG divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara E divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” katanya, Jumat (31/5).

Dia menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Panter menambahkan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. “Sebelumnya tuntutan JPU terhadap SG selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan terdakwa E dituntut 4,5 tahun dan dendan Rp200 juta,” tuturnya.

Panter menambahkan, usai putusan tersebut pihaknya serta para terdakwa masih mempertimbangkan atas putusan tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Masih kami pertimbangkan,” pungkas Panter. (as)

Berita Terkait